
SURAT KEPUTUSAN KPU TENTANG SYARAT MINIMAL BALON PERSEORANGAN PILKADA 2024
Berikut Kami Sampaikan Surat keputusan Nomor 392 tentang Syarat minimal dukungan Bakal calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024.
Informasi lebih lanjut klik link dbawah ini !
Bagikan:
Telah dilihat 165 kali