KEPUTUSAN KPU LABUHANBATU NO 525 TAHUN 2024
Berikut kami sampaikan Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 525 Tentang Syarat minimal jumlah Kursi atau Jumlah Suara Sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik dan gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024.
Informasi Lebih Lanjut silahkan Klik link dibawah ini !
Bagikan:
Telah dilihat 531 kali