Berita Terkini

KEPUTUSAN KPU LABUHANBATU NO 525 TAHUN 2024

Berikut kami sampaikan Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 525 Tentang Syarat minimal jumlah Kursi atau Jumlah Suara Sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik dan gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024. 
Informasi Lebih Lanjut silahkan Klik link dibawah ini !

 

https://kab-labuhanbatu.kpu.go.id/public/kab-labuhanbatu/dmdocument/1723093924Kpts 525 Syarat Minimal Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada Pilkada 2024.pdf

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 531 kali